Kebijakan Penggunaan AI

Jurnal Dharma Sastra: Penelitian Bahasa dan Sastra Daerah mengakui meningkatnya penggunaan perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif dalam penelitian dan penulisan akademik. Untuk menjamin integritas akademik dan kejelasan etis, pedoman berikut mengatur penggunaan teknologi berbasis AI.

1. Perangkat AI Tidak Dapat Dicantumkan sebagai Penulis

Perangkat AI generatif, seperti ChatGPT, Gemini, DeepSeek, dan Claude, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis dalam kondisi apa pun. Kepenulisan memerlukan kontribusi intelektual manusia, akuntabilitas, dan tanggung jawab etis yang tidak dapat dipenuhi oleh perangkat AI.

2. Kewajiban Mengungkapkan Penggunaan AI

Penulis wajib mengungkapkan secara eksplisit penggunaan perangkat AI dalam naskah mereka. Penggunaan tersebut mencakup bantuan AI untuk penulisan, penyuntingan, analisis data, pembuatan gambar, atau pemberian saran sitasi. Pengungkapan harus dicantumkan pada bagian yang relevan, seperti Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements) atau Metode (Methods).

3. Contoh Pengungkapan

"Penulis menggunakan ChatGPT dari OpenAI untuk menyunting dan menyempurnakan pemilihan kata pada bagian Pendahuluan. Seluruh keluaran yang dihasilkan telah ditinjau dan diverifikasi oleh penulis."

4. Diperlukan Pengawasan Manusia

Meskipun perangkat AI dapat membantu dalam penyusunan naskah, tanggung jawab akhir sepenuhnya berada di tangan penulis sebagai manusia. Seluruh konten yang dihasilkan dengan bantuan AI harus ditinjau untuk memastikan akurasi, orisinalitas, dan kepatuhan terhadap etika penelitian.

5. Penggunaan AI yang Dilarang

Praktik-praktik berikut dilarang keras:

  1. Fabrikasi atau falsifikasi data penelitian menggunakan AI.
  2. Pembuatan sitasi palsu atau referensi yang tidak dapat diverifikasi.
  3. Manipulasi gambar, ilustrasi, atau data dengan cara yang menyesatkan.
  4. Penggunaan AI untuk menyamar sebagai mitra bestari (peer reviewer) atau mengganggu proses penelaahan sejawat (peer review).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penolakan atau penarikan naskah. Pelanggaran juga dapat berujung pada pemberitahuan kepada institusi terkait atau tindakan lebih lanjut yang melibatkan institusi tersebut.

6. Penggunaan AI oleh Mitra Bestari (Reviewer)

Mitra bestari tidak diperbolehkan menggunakan perangkat AI untuk membantu evaluasi naskah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari editor. Jika penggunaan tersebut diizinkan, mitra bestari wajib:

  1. Mengungkapkan penggunaan AI kepada editor.
  2. Menjamin kerahasiaan penuh atas naskah yang sedang ditelaah.
  3. Bertanggung jawab secara pribadi atas isi ulasan yang diberikan.

7. Tinjauan Kebijakan Berkelanjutan

Kebijakan ini mengacu pada standar dan pedoman internasional terkait penggunaan AI dalam penerbitan akademik, termasuk:

Jurnal Dharma Sastra: Penelitian Bahasa dan Sastra Daerah akan meninjau dan merevisi kebijakan ini secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan teknologi serta standar etika yang terus berkembang dalam penerbitan akademik.