Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

1. Kebijakan Umum

Dharma Sastra: Jurnal Penelitian Bahasa dan Sastra Daerah berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan tanggung jawab dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Jurnal tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap hasil penelitian, kepengarangan, proses penelaahan sejawat, maupun rekam publikasi ilmiah.

Jurnal menyediakan mekanisme bagi penulis, penelaah, editor, pembaca, peneliti, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi yang berkaitan dengan naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan dalam Dharma Sastra.

Setiap pengaduan akan ditangani secara objektif, rahasia, proporsional, dan tidak memihak berdasarkan bukti yang tersedia serta prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang berlaku.

2. Bentuk Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang dapat dilaporkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme: penggunaan ide, data, teks, temuan, atau karya orang lain tanpa pengakuan sumber yang semestinya.
  2. Fabrikasi data: pembuatan data, hasil penelitian, atau bukti ilmiah yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
  3. Falsifikasi data: manipulasi, pengubahan, penghilangan, atau penyajian data secara tidak semestinya sehingga menyesatkan pembaca.
  4. Publikasi ganda atau duplikasi publikasi: penerbitan atau pengajuan substansi penelitian yang sama secara tidak semestinya tanpa pengungkapan dan persetujuan yang diperlukan.
  5. Pelanggaran kepengarangan: pencantuman penulis yang tidak memberikan kontribusi yang layak, penghilangan nama kontributor yang berhak, atau perubahan urutan penulis tanpa persetujuan pihak terkait.
  6. Manipulasi proses penelaahan: penggunaan identitas penelaah palsu, manipulasi rekomendasi penelaahan, atau upaya memengaruhi proses editorial secara tidak etis.
  7. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: konflik yang relevan dan berpotensi memengaruhi penelitian atau proses editorial.
  8. Pelanggaran etika penelitian: pelanggaran terhadap persetujuan partisipan, kerahasiaan data, perlindungan subjek penelitian, atau ketentuan persetujuan etik yang berlaku.
  9. Penyalahgunaan sumber dan materi ilmiah: penggunaan naskah, gambar, tabel, data, arsip, atau materi berhak cipta tanpa atribusi atau izin yang diperlukan.
  10. Pernyataan atau informasi penelitian yang menyesatkan: penyampaian informasi yang tidak benar mengenai sumber data, pendanaan, afiliasi, persetujuan etik, atau kontribusi penelitian.
  11. Pelanggaran lain terhadap etika publikasi ilmiah: tindakan yang memiliki dasar untuk dilaporkan dan relevan dengan kebijakan jurnal.

Dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan konteks, tingkat keseriusan, bukti yang tersedia, dan ketentuan etika yang relevan. Kesalahan yang tidak disengaja tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindakan pelanggaran yang disengaja.

3. Prosedur Penyampaian Pengaduan

Pengaduan dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara tertulis kepada Editor-in-Chief atau pengelola editorial Dharma Sastra melalui alamat kontak resmi yang tercantum pada laman jurnal.

Untuk membantu proses pemeriksaan, pengaduan sebaiknya mencakup:

  1. Identitas dan informasi kontak pelapor, jika bersedia memberikannya.
  2. Judul naskah atau artikel yang dilaporkan.
  3. Nama penulis dan informasi publikasi yang tersedia.
  4. Uraian spesifik mengenai dugaan pelanggaran.
  5. Bukti pendukung, seperti dokumen, tautan publikasi, perbandingan teks, data, korespondensi yang relevan, atau informasi lain yang dapat diverifikasi.
  6. Penjelasan mengenai alasan pengaduan dan bagian yang diduga melanggar etika.

Jurnal juga dapat mempertimbangkan pengaduan anonim sepanjang informasi yang disampaikan cukup spesifik dan memiliki dasar yang dapat diverifikasi.

Pelapor dianjurkan menyampaikan pengaduan dengan itikad baik dan menghindari tuduhan yang tidak didukung bukti.

4. Pemeriksaan Awal

Setelah menerima pengaduan, editor atau pihak yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah pengaduan berada dalam kewenangan jurnal dan memiliki informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan awal dapat mencakup verifikasi identitas artikel, peninjauan bukti yang disampaikan, pemeriksaan kesesuaian dengan kebijakan etika jurnal, serta penilaian apakah diperlukan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila pengaduan berkaitan dengan konflik kepentingan editor atau pihak yang menangani perkara, penanganannya akan dialihkan kepada editor atau pihak independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Pengaduan yang tidak memiliki dasar yang memadai dapat ditutup pada tahap awal dengan dokumentasi alasan keputusan tersebut.

5. Penyelidikan dan Hak untuk Memberikan Tanggapan

Apabila terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti pengaduan, jurnal dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut secara proporsional dengan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran.

Dalam proses ini, jurnal dapat:

  1. Meminta klarifikasi dan tanggapan dari penulis atau pihak terkait.
  2. Memeriksa dokumen, data, sumber primer, dan bukti pendukung lainnya.
  3. Meminta pendapat ahli independen apabila diperlukan.
  4. Menghubungi institusi penulis, penerbit, atau pihak berwenang yang relevan apabila persoalan berada di luar kewenangan jurnal atau memerlukan pemeriksaan institusional.
  5. Menilai bukti dan tanggapan seluruh pihak secara objektif sebelum menetapkan keputusan editorial.

Pihak yang dilaporkan harus diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti tandingan. Jurnal tidak akan menetapkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi.

Jurnal berwenang menilai implikasi suatu perkara terhadap proses editorial dan rekam publikasi, tetapi tidak menggantikan kewenangan institusi dalam menetapkan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik institusional.

6. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Dharma Sastra akan menjaga kerahasiaan informasi pengaduan dan identitas pihak terkait sejauh dimungkinkan oleh hukum, kebutuhan penyelidikan, dan prinsip keadilan prosedural.

Informasi pengaduan hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan langsung dalam proses pemeriksaan. Identitas pelapor tidak akan diungkapkan tanpa dasar yang sah atau kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jurnal tidak membenarkan intimidasi, pembalasan, atau tindakan merugikan terhadap pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik. Namun, perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan pengaduan yang sengaja dibuat dengan informasi palsu atau tujuan jahat.

7. Keputusan dan Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia, jurnal dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut sesuai dengan tingkat keseriusan perkara:

  1. Menutup pengaduan apabila dugaan tidak terbukti atau tidak memiliki dasar yang memadai.
  2. Meminta koreksi, klarifikasi, atau perbaikan terhadap naskah atau artikel apabila ditemukan kesalahan yang dapat diperbaiki.
  3. Menolak naskah yang masih dalam proses penilaian apabila pelanggaran yang relevan terbukti.
  4. Menunda proses editorial atau penerbitan selama pemeriksaan berlangsung apabila diperlukan untuk menjaga integritas proses.
  5. Menerbitkan koreksi, klarifikasi editorial, atau pernyataan keprihatinan apabila diperlukan.
  6. Melakukan penarikan artikel (retraction) apabila ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi kriteria penarikan artikel.
  7. Menghubungi institusi penulis atau pihak berwenang yang relevan apabila diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  8. Mengambil tindakan editorial lain yang proporsional dan sesuai dengan kebijakan penerbitan jurnal.

Keputusan akan mempertimbangkan sifat pelanggaran, kekuatan bukti, dampak terhadap keandalan rekam ilmiah, tanggapan pihak terkait, dan pedoman etika publikasi yang relevan.

8. Koreksi dan Penarikan Artikel

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, jurnal akan mengevaluasi apakah persoalan tersebut memengaruhi keakuratan, keandalan, orisinalitas, atau integritas artikel.

Koreksi dapat diterbitkan apabila kesalahan dapat diperbaiki tanpa merusak validitas utama artikel. Penarikan artikel dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran serius, seperti plagiarisme substansial, fabrikasi atau falsifikasi data, publikasi ganda yang tidak dapat diterima, atau masalah lain yang membuat artikel tidak lagi dapat diandalkan.

Setiap koreksi atau penarikan akan disertai penjelasan yang memadai mengenai alasan tindakan tersebut. Catatan artikel dan pemberitahuan editorial akan dikelola secara transparan sesuai dengan praktik penerbitan yang baik.

9. Dokumentasi dan Penyimpanan Catatan

Jurnal akan menyimpan dokumentasi yang relevan mengenai pengaduan, bukti yang diperiksa, komunikasi dengan pihak terkait, keputusan editorial, dan tindakan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan penyimpanan dokumen yang berlaku.

Dokumentasi tersebut digunakan untuk memastikan konsistensi penanganan perkara, mendukung akuntabilitas editorial, serta menyediakan catatan apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

10. Banding atas Keputusan

Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan editorial dengan menyampaikan alasan yang jelas dan bukti tambahan yang relevan.

Permohonan banding akan diperiksa oleh editor atau pihak independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Peninjauan kembali dilakukan berdasarkan bukti, prosedur yang telah ditempuh, dan ketentuan etika publikasi yang berlaku.

Keputusan akhir editorial akan disampaikan kepada pihak terkait melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

11. Acuan Etika

Dalam menangani dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi, Dharma Sastra mengacu pada prinsip integritas penelitian, transparansi editorial, keadilan prosedural, serta pedoman etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE) dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penerapan pedoman tersebut disesuaikan dengan konteks perkara, kewenangan jurnal, dan kebijakan penerbitan yang berlaku.

12. Komitmen Jurnal

Dharma Sastra berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat akademik terhadap proses penerbitan ilmiah melalui penanganan dugaan pelanggaran yang adil, transparan, rahasia, dan berbasis bukti.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan diharapkan menjunjung tinggi kejujuran ilmiah, tanggung jawab akademik, penghormatan terhadap karya intelektual, dan integritas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang bahasa, sastra, dan kebudayaan daerah.