Kriteria Kepengarangan

1. Kebijakan Umum

Dharma Sastra: Jurnal Penelitian Bahasa dan Sastra Daerah berkomitmen menjunjung tinggi integritas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penetapan kepengarangan setiap artikel ilmiah yang diterbitkan. Kepengarangan mencerminkan kontribusi intelektual dan tanggung jawab akademik seseorang terhadap penelitian serta publikasi ilmiah.

Nama yang dicantumkan sebagai penulis harus merupakan individu yang memberikan kontribusi ilmiah yang substansial terhadap penelitian atau penyusunan artikel, menyetujui versi akhir naskah, dan bersedia bertanggung jawab atas integritas karya yang diterbitkan.

Pencantuman nama penulis tidak boleh didasarkan semata-mata pada jabatan, senioritas akademik, kedudukan institusional, hubungan pribadi, bantuan administratif, atau dukungan pendanaan tanpa kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria kepengarangan.

2. Kriteria Kepengarangan

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel pada Dharma Sastra apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Kontribusi substantif. Memberikan kontribusi intelektual yang bermakna terhadap konsepsi atau desain penelitian, pengumpulan data, analisis atau interpretasi data, maupun pengembangan substansi ilmiah artikel.
  2. Keterlibatan dalam penulisan atau revisi. Berpartisipasi dalam penulisan draf artikel atau melakukan peninjauan dan revisi kritis terhadap substansi ilmiah yang penting.
  3. Persetujuan versi akhir. Membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan dikirimkan atau diterbitkan.
  4. Tanggung jawab atas integritas karya. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya dan bekerja sama dalam menyelesaikan pertanyaan terkait akurasi, integritas, atau validitas bagian mana pun dari artikel sesuai dengan peran dan kontribusinya.

Seluruh penulis harus memenuhi keempat kriteria tersebut. Kontribusi setiap penulis harus dapat dijelaskan secara transparan apabila diminta oleh editor.

3. Penulis Korespondensi (Corresponding Author)

Penulis korespondensi merupakan penulis yang ditunjuk untuk menjadi penghubung utama antara tim penulis dan pengelola jurnal selama proses pengiriman, penelaahan, revisi, hingga penerbitan artikel.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Memastikan seluruh penulis yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan dengan benar.
  2. Memastikan semua penulis menyetujui urutan kepengarangan dan versi akhir naskah.
  3. Menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap dalam sistem pengiriman naskah.
  4. Mengomunikasikan komentar editor dan penelaah kepada seluruh penulis.
  5. Mengoordinasikan penyusunan tanggapan dan revisi naskah.
  6. Mengungkapkan konflik kepentingan, sumber pendanaan, dan pernyataan lain yang diwajibkan oleh jurnal.
  7. Membantu editor menindaklanjuti pertanyaan mengenai integritas dan keakuratan artikel setelah publikasi.

Penunjukan penulis korespondensi tidak mengurangi tanggung jawab akademik penulis lainnya terhadap kontribusi masing-masing.

4. Urutan Nama Penulis

Urutan nama penulis harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi intelektual dan tanggung jawab masing-masing dalam penelitian serta penulisan artikel.

Dharma Sastra tidak menetapkan satu urutan nama yang berlaku universal untuk semua bidang penelitian. Penentuan urutan penulis harus mengikuti konvensi bidang keilmuan yang relevan dan disepakati secara transparan oleh seluruh penulis sebelum naskah dikirimkan.

Setiap perubahan urutan nama penulis setelah pengiriman naskah harus disertai alasan yang jelas dan memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh penulis terkait.

5. Kepengarangan yang Tidak Dapat Dibenarkan

Dharma Sastra tidak membenarkan praktik kepengarangan yang melanggar integritas akademik, termasuk:

  1. Kepengarangan kehormatan (honorary authorship). Mencantumkan seseorang sebagai penulis semata-mata karena jabatan, senioritas, kedudukan institusional, atau reputasi tanpa memenuhi kriteria kepengarangan.
  2. Kepengarangan hadiah (gift authorship). Memberikan status penulis sebagai bentuk balas jasa atau hubungan pribadi tanpa kontribusi ilmiah yang memenuhi persyaratan.
  3. Kepengarangan bayangan (ghost authorship). Tidak mencantumkan individu yang memberikan kontribusi substantif terhadap penelitian atau penulisan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
  4. Penghilangan penulis yang berhak. Tidak mencantumkan individu yang memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.
  5. Manipulasi urutan penulis. Mengubah urutan nama tanpa kesepakatan atau menggunakan urutan kepengarangan untuk memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kontribusi.
  6. Pencantuman penulis tanpa persetujuan. Menambahkan nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran kepengarangan, editor dapat meminta klarifikasi dan bukti kontribusi dari pihak terkait serta mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

6. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Individu yang memberikan bantuan tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih (Acknowledgments), sepanjang kontribusinya relevan dan yang bersangkutan menyetujui pencantuman namanya.

Kontribusi yang dapat diakui melalui ucapan terima kasih meliputi bantuan teknis, dukungan administratif, penyediaan fasilitas, bantuan bahasa, pengumpulan data yang tidak disertai kontribusi intelektual substantif, atau dukungan lain yang tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.

Pencantuman dalam ucapan terima kasih tidak boleh digunakan untuk menggantikan pengakuan kepengarangan bagi individu yang sebenarnya memenuhi seluruh kriteria tersebut.

Sumber pendanaan dan dukungan institusional harus diungkapkan pada bagian yang sesuai dan tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan kepada pihak pemberi dukungan.

7. Pernyataan Kontribusi Penulis

Dharma Sastra menganjurkan atau dapat mewajibkan penulis menyertakan pernyataan kontribusi untuk menjelaskan peran setiap penulis dalam penelitian dan penyusunan artikel.

Pernyataan kontribusi dapat mencakup:

  • Konseptualisasi penelitian.
  • Pengembangan metodologi.
  • Pengumpulan dan pengelolaan data.
  • Analisis dan interpretasi data.
  • Penulisan draf awal.
  • Peninjauan dan penyuntingan substansi ilmiah.
  • Supervisi akademik.
  • Pengelolaan proyek dan pendanaan.
  • Persetujuan versi akhir dan tanggung jawab atas integritas karya.

Tidak setiap peran tersebut secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan. Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis tetap harus memenuhi seluruh kriteria kepengarangan yang ditetapkan dalam kebijakan ini.

Apabila menggunakan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy), penulis harus menjelaskan peran masing-masing secara akurat dan konsisten. Pernyataan kontribusi digunakan untuk meningkatkan transparansi, bukan sebagai pengganti penilaian terhadap kriteria kepengarangan.

8. Perubahan Kepengarangan

Permohonan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah naskah dikirimkan harus diajukan secara tertulis kepada editor dengan menyertakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permohonan harus memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak dan penulis lainnya, sesuai dengan sifat perubahan yang diajukan. Editor dapat meminta bukti tambahan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak melanggar etika kepengarangan.

Setelah artikel diterbitkan, perubahan kepengarangan hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang kuat dan bukti pendukung yang memadai. Setiap perubahan harus ditangani secara transparan dan didokumentasikan sesuai dengan kebijakan editorial jurnal.

Editor tidak bertindak sebagai penentu sepihak sengketa kontribusi internal apabila persoalan tersebut memerlukan penyelidikan oleh institusi penulis. Dalam keadaan demikian, jurnal dapat meminta klarifikasi atau rekomendasi dari institusi yang berwenang sebelum mengambil keputusan editorial.

9. Tanggung Jawab Penulis terhadap Integritas Artikel

Seluruh penulis bertanggung jawab memastikan bahwa artikel yang dikirimkan memenuhi standar integritas akademik, termasuk keaslian karya, ketepatan data, keakuratan sitasi, keterbukaan mengenai konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap etika penelitian.

Setiap penulis harus memahami kontribusinya dan mampu memberikan penjelasan mengenai bagian artikel yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila ditemukan kesalahan atau dugaan pelanggaran setelah publikasi, seluruh penulis wajib bekerja sama secara wajar dalam proses klarifikasi, koreksi, atau tindakan editorial lain yang diperlukan.

10. Pernyataan Persetujuan Kepengarangan

Pada saat mengirimkan naskah, penulis wajib memastikan bahwa seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis telah memenuhi kriteria kepengarangan, menyetujui urutan nama penulis, menyetujui versi akhir naskah, dan menyepakati pengiriman artikel ke Dharma Sastra.

Penulis korespondensi bertanggung jawab mengoordinasikan konfirmasi tersebut. Jurnal berhak meminta pernyataan tertulis atau dokumen pendukung apabila diperlukan untuk memverifikasi kepengarangan.

11. Komitmen Jurnal

Dharma Sastra berkomitmen menerapkan kebijakan kepengarangan secara adil, transparan, dan konsisten. Setiap keputusan mengenai kepengarangan harus didasarkan pada kontribusi ilmiah yang nyata, persetujuan pihak terkait, serta prinsip integritas akademik.

Melalui kebijakan ini, Dharma Sastra berupaya mencegah penyalahgunaan kepengarangan, melindungi hak kontributor ilmiah, dan memastikan bahwa tanggung jawab atas artikel yang diterbitkan dapat ditelusuri secara jelas.