Proses Penelaahan

1. Kebijakan Umum

Dharma Sastra: Jurnal Penelitian Bahasa dan Sastra Daerah menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar kualitas akademik, orisinalitas, relevansi, ketepatan metodologi, dan integritas ilmiah.

Proses penelaahan bertujuan mengevaluasi kelayakan ilmiah naskah, memberikan masukan konstruktif kepada penulis, serta membantu editor mengambil keputusan penerbitan secara objektif dan bertanggung jawab.

Setiap naskah yang masuk akan melalui pemeriksaan awal oleh editor sebelum dikirimkan kepada penelaah. Naskah yang memenuhi persyaratan awal dan sesuai dengan fokus serta ruang lingkup jurnal akan diproses lebih lanjut melalui penelaahan sejawat.

2. Jenis Penelaahan

Dharma Sastra menerapkan sistem penelaahan anonim dua arah (double-blind peer review). Dalam sistem ini, identitas penulis tidak diungkapkan kepada penelaah, dan identitas penelaah tidak diungkapkan kepada penulis selama proses penelaahan.

Untuk mendukung objektivitas penilaian, penulis wajib memastikan bahwa berkas naskah utama tidak memuat informasi yang secara langsung mengungkapkan identitas penulis, sesuai dengan petunjuk pengiriman naskah pada sistem OJS.

Editor bertanggung jawab menjaga kerahasiaan identitas para pihak dan memastikan bahwa proses penelaahan berlangsung secara independen, adil, dan profesional.

3. Tahapan Proses Penelaahan

Tahap 1. Pengiriman Naskah

Penulis mengirimkan naskah melalui sistem Open Journal Systems (OJS) Dharma Sastra pada laman:

https://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/DS

Pada tahap ini, penulis wajib melengkapi metadata artikel, identitas penulis, abstrak, kata kunci, daftar pustaka, serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Naskah harus disusun sesuai dengan templat dan pedoman penulis yang berlaku.

Tahap 2. Pemeriksaan Administratif dan Editorial Awal

Editor melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kelengkapan dokumen, kesesuaian format, relevansi naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta pemenuhan persyaratan etika publikasi.

Pada tahap ini, editor juga dapat melakukan pemeriksaan kemiripan teks menggunakan perangkat yang tersedia. Hasil pemeriksaan kemiripan ditafsirkan secara kontekstual dengan memperhatikan kutipan, daftar pustaka, dan bentuk kemiripan lain yang sah.

Naskah yang belum memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Naskah yang tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal atau memiliki persoalan mendasar yang menghalangi penilaian ilmiah dapat ditolak tanpa melalui proses penelaahan eksternal.

Tahap 3. Penunjukan Penelaah

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditugaskan kepada sekurang-kurangnya dua orang penelaah yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai dengan topik, metode, serta bidang kajian artikel.

Penelaah dipilih berdasarkan kepakaran, rekam jejak akademik, independensi, dan ketiadaan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Penelaah wajib menjaga kerahasiaan naskah, tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi, serta memberikan penilaian secara profesional dan berbasis bukti.

Tahap 4. Penelaahan Substantif

Penelaah mengevaluasi naskah berdasarkan sejumlah aspek utama, meliputi:

  1. Orisinalitas dan kebaruan, yaitu kontribusi baru yang ditawarkan artikel terhadap bidang kajian.
  2. Relevansi dan signifikansi, yaitu kesesuaian topik dengan fokus dan ruang lingkup jurnal serta pentingnya masalah yang dikaji.
  3. Kejelasan tujuan dan argumentasi, yaitu ketepatan rumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka berpikir, dan alur argumentasi.
  4. Kualitas kajian pustaka, yaitu relevansi, kecukupan, dan penggunaan sumber ilmiah yang mendukung penelitian.
  5. Ketepatan metodologi, yaitu kesesuaian desain penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan metode analisis dengan tujuan penelitian.
  6. Validitas temuan dan pembahasan, yaitu ketepatan interpretasi data, kekuatan argumentasi, serta keterkaitan temuan dengan teori dan penelitian terdahulu.
  7. Ketepatan penggunaan sumber, termasuk akurasi sitasi, daftar pustaka, data tekstual, dan sumber primer apabila relevan.
  8. Kualitas bahasa dan penyajian, yaitu kejelasan penulisan, konsistensi istilah, sistematika artikel, serta keterbacaan naskah.
  9. Etika penelitian dan publikasi, termasuk keaslian karya, penggunaan data yang bertanggung jawab, pengungkapan konflik kepentingan, dan pemenuhan ketentuan etika yang relevan.

Untuk artikel linguistik, sastra, filologi, atau kajian kebudayaan daerah, penelaah juga dapat mempertimbangkan ketepatan analisis kebahasaan, interpretasi teks, penggunaan sumber primer, transliterasi, terjemahan, konteks budaya, serta kontribusi penelitian terhadap pelestarian dan pengembangan pengetahuan bahasa dan sastra daerah.

Penelaah menyampaikan rekomendasi beserta komentar yang jelas, argumentatif, dan konstruktif melalui sistem OJS.

Tahap 5. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil penelaahan dan pertimbangan editorial, editor dapat menetapkan salah satu keputusan berikut:

  1. Diterima tanpa revisi (Accept): naskah memenuhi standar ilmiah dan persyaratan penerbitan.
  2. Revisi minor (Minor Revision): naskah memerlukan perbaikan terbatas yang tidak mengubah substansi utama penelitian.
  3. Revisi mayor (Major Revision): naskah memerlukan perbaikan substantif, misalnya pada argumentasi, metodologi, analisis, pembahasan, atau penggunaan referensi.
  4. Ditolak (Reject): naskah tidak memenuhi standar ilmiah, tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, atau memiliki kelemahan mendasar yang tidak dapat diselesaikan melalui revisi yang wajar.

Keputusan akhir berada pada kewenangan editor berdasarkan hasil penelaahan, kualitas naskah, dan kebijakan editorial jurnal. Rekomendasi penelaah menjadi pertimbangan penting, tetapi tidak secara otomatis menentukan keputusan akhir.

Tahap 6. Revisi Naskah

Apabila naskah memerlukan revisi, penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar penelaah dan editor dalam batas waktu yang ditetapkan.

Penulis harus menyertakan dokumen tanggapan terhadap komentar penelaah (response to reviewers) yang menjelaskan perubahan yang dilakukan pada setiap poin. Apabila penulis tidak menyetujui suatu saran, penulis dapat memberikan argumentasi ilmiah yang jelas dan didukung bukti.

Editor dapat memeriksa hasil revisi secara langsung atau mengirimkannya kembali kepada penelaah, terutama apabila revisi menyangkut substansi penelitian, metodologi, atau validitas temuan.

Tahap 7. Pemeriksaan Akhir dan Penyuntingan

Naskah yang dinyatakan layak diterbitkan akan melalui pemeriksaan akhir untuk memastikan kesesuaian format, kelengkapan metadata, kualitas bahasa, ketepatan sitasi, serta kelengkapan pernyataan etika dan dokumen pendukung.

Pada tahap ini, editor dapat meminta perbaikan teknis sebelum naskah dilanjutkan ke proses penyuntingan dan penerbitan.

Tahap 8. Penerbitan Artikel

Artikel yang telah memperoleh persetujuan akhir akan diproses untuk diterbitkan sesuai dengan jadwal penerbitan Dharma Sastra.

Penerbitan artikel tidak menghilangkan tanggung jawab penulis terhadap integritas karya. Apabila setelah publikasi ditemukan kesalahan atau dugaan pelanggaran etika yang relevan, jurnal akan menanganinya sesuai dengan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel.

4. Waktu Proses Penelaahan

Lama proses penelaahan bergantung pada ketersediaan penelaah, kompleksitas naskah, jumlah putaran revisi, serta ketepatan waktu penulis dalam menanggapi komentar.

Dharma Sastra berupaya melaksanakan proses editorial secara efisien tanpa mengurangi ketelitian dan kualitas penilaian ilmiah. Penulis dapat memantau perkembangan naskah melalui sistem OJS dan menghubungi editor melalui kontak resmi jurnal apabila diperlukan.

5. Etika dan Kerahasiaan Penelaahan

Penelaah wajib menjaga kerahasiaan seluruh isi naskah dan tidak diperkenankan menyebarluaskan, mengutip, menggunakan, atau memanfaatkan materi yang belum diterbitkan tanpa izin yang sesuai.

Penelaah harus mengungkapkan konflik kepentingan dan mengundurkan diri dari penugasan apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang berpotensi mengganggu independensi penilaian.

Editor wajib memastikan bahwa komentar penelaahan disampaikan secara profesional, tidak mengandung serangan pribadi, dan berfokus pada kualitas ilmiah naskah.

6. Banding atas Keputusan Editorial

Penulis dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan editorial apabila memiliki alasan ilmiah yang jelas atau bukti relevan yang belum dipertimbangkan dalam proses penelaahan.

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis kepada editor dengan menyertakan argumentasi yang terstruktur. Editor akan menilai permohonan tersebut berdasarkan bukti, prosedur yang telah ditempuh, dan kebijakan editorial jurnal.

Pengajuan banding tidak menjamin perubahan keputusan. Apabila diperlukan, editor dapat meminta pendapat editor lain atau ahli independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.

7. Komitmen terhadap Mutu Publikasi

Dharma Sastra berkomitmen menjaga mutu publikasi ilmiah melalui proses penelaahan yang objektif, transparan, independen, dan bertanggung jawab. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memberikan kontribusi bermakna bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang bahasa, sastra, filologi, dan kebudayaan daerah.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelaahan diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik, profesionalisme, kerahasiaan, dan etika publikasi ilmiah.