Pendampingan Penyusunan Awig-awig di Desa Adat Siladan Kaler, Bangli

Penulis

  • Ni Ketut Sri Ratmini Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
  • Ni Ketut Kantriani
  • I Nyoman Wahyu Ariartha

DOI:

https://doi.org/10.25078/sevanam.v5i2.7145

Kata Kunci:

pendampingan, awig-awig, desa adat, Tri Hita Karana, hukum adat

Abstrak

Desa Adat Siladan Kaler di Kabupaten Bangli hingga saat ini belum memiliki awig-awig tertulis yang tersusun sistematis, sedangkan pemahaman prajuru dan krama tentang teknik penyusunan awig-awig masih terbatas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan (1) meningkatkan pemahaman prajuru dan krama mengenai kedudukan, asas, sistematika, dan materi muatan awig-awig, dan (2) mendampingi perancangan kerangka awig-awig yang berbasis Tri Hita Karana untuk ditindaklanjuti melalui paruman. Metode yang digunakan memadukan pendidikan masyarakat berupa penyuluhan, konsultasi, serta advokasi melalui pendampingan; kegiatan berlangsung tiga hari berturut-turut pada malam hari, yaitu 3-5 Juni 2026, pukul 18.00 Wita hingga selesai, di bale Desa Adat Siladan Kaler. Efektivitas kegiatan dievaluasi melalui pre-test dan post-test pemahaman peserta serta observasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta terhadap empat komponen wajib awig-awig — sukerta tata agama, sukerta tata pawongan, sukerta tata palemahan, dan pamidanda — dan tersusunnya kerangka awig-awig yang terdiri dari 11 bagian dan lebih dari 30 pokok pengaturan awal yang disepakati untuk dibawa ke paruman desa adat. Kegiatan ini menegaskan efektivitas kemitraan perguruan tinggi–desa adat dalam mendukung pelestarian dan penguatan hukum adat Bali.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Junia, I. L. R. (2023). Mengenal hukum adat awig-awig di dalam desa adat Bali. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(9), 828–844.

Kantriani, N. K., & Sudarma Putra, I. B. (2021). Harmonisasi hukum pengangkatan anak dalam desa adat di Bali (Suatu kajian pluralisme hukum). Vyavahara Duta, 16(2). https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v16i2.1921

Mantra, I. G. P., Ratmini, N. K. S., & Harsa Jaya, I. N. A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja (Studi pada Kepolisian Daerah Bali). Vyavahara Duta, 16(2), 207–214.

Mayoni, K., Widhiyaningsih, I. H., Dharnendri, L. Y., Semaranatha, I. K., & Wiryasanjaya, M. T. (2023). Implementasi ajaran Tri Hita Karana dalam pembangunan masyarakat Bali. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(5), 90–95. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i5.865

Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4).

Pemerintah Provinsi Bali. (2020). Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).

Pradana, G. Y. K. (2021). Aplikasi filosofi Tri Hita Karana dalam pemberdayaan masyarakat Tonja di Denpasar. Jurnal Aplikasi Manajemen, 19(2), 456–468. https://doi.org/10.21776/ub.jam.2021.019.02.10

Ratmini, N. K. S., Widnyana, I. M. A., & Sugandhika, B. (2023). Efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Vyavahara Duta, 18(2). https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2895

Sari, N. L. A. (2024). Penguatan dan penegakan aturan-aturan adat (awig-awig) untuk melindungi eksistensi tanah adat di Lombok. Jurnal Ganec Swara, 18(1).

Sudharma, I M. (2026). Penguatan otonomi desa adat melalui pendampingan penyusunan awig-awig sekaa teruna-teruni di Banjar Luglug, Desa Adat Lembeng, Kabupaten Gianyar. Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 97–106. https://doi.org/10.25078/sevanam.v5i1.6578

Surpha, I W. (2002). Seputar desa pakraman dan adat Bali. Pustaka Bali Post.

Suwitra, I M., Astara, I. W. W., & Arthanaya, I. W. (2020). Penyuratan awig-awig sebagai instrumen penguatan desa adat. Community Service Journal (CSJ), 3(1), 36–41.

Wiana, I K. (2007). Tri Hita Karana menurut konsep Hindu. Paramita.

Windia, W. P., & Sudantra, I K. (2006). Pengantar hukum adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Wisnu, I W. G., & Purnami, I. A. P. (2023). Konstruktivitas awig-awig dalam pemertahanan otentisitas Desa Adat Tista, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Jurnal Kajian Bali.

Yoga, K. A. (2023). Awig-awig sebagai hukum adat di wilayah desa adat Provinsi Bali. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 293–296.

Unduhan

Diterbitkan

28-09-2026

Cara Mengutip

Sri Ratmini, N. K., Kantriani, N. K., & Ariartha, I. N. W. (2026). Pendampingan Penyusunan Awig-awig di Desa Adat Siladan Kaler, Bangli. Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 183–193. https://doi.org/10.25078/sevanam.v5i2.7145

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.