Penguatan Otonomi Desa Adat melalui Pendampingan Penyusunan Awig-awig Sekaa Teruna-Teruni di Banjar Luglug, Desa Adat Lembeng, Kabupaten Gianyar
DOI:
https://doi.org/10.25078/sevanam.v5i1.6578Kata Kunci:
Awig-awig; Desa Adat; Otonomi Desa.Abstrak
Artikel ini mengkaji kedudukan hukum awig-awig Sekaa Teruna-Teruni dalam kerangka otonomi desa adat berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selain itu, artikel ini mendeskripsikan proses pendampingan penyusunan awig-awig Sekaa Teruna-Teruni Dharma Laksana di Banjar Luglug, Desa Adat Lembeng, Kabupaten Gianyar sebagai wujud konkret penguatan otonomi desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal berbasis hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awig-awig Sekaa Teruna-Teruni memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai hukum adat yang diakui negara dan menjadi instrumen vital bagi pemuda Bali dalam mengorganisasi diri secara mandiri. Proses pendampingan penyusunan awig-awig memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan desa adat, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, serta peningkatan partisipasi aktif generasi muda dalam tata kelola desa adat. Penelitian ini merekomendasikan agar pendampingan serupa diperluas ke seluruh banjar di Bali sebagai strategi penguatan otonomi desa adat yang berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Astawa, I. G. P. (2016). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Bandung: Alumni.
Astawa, I. M. (2016). Paruman banjar sebagai forum demokrasi musyawarah di desa adat Bali. Jurnal Tata Kelola Desa Adat, 8(1), 23-39.
Astiti, T. I. P. (2010). Hak-Hak Masyarakat Adat dan Petani atas Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hukum Adat Bali. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(2), 145–162.
Atmadja, N. B. (2010). Ajeg Bali: Gerakan, Identitas Kultural, dan Globalisasi. Yogyakarta: LKiS.
Budiana, I. N. (2017). Otonomi Desa Adat Bali dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2(1), 107–117.
Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387.
Hadjon, P. M. (1997). Tentang Wewenang. Yuridika, 5(6), 1–8.
Mahkamah Konstitusi RI. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Merry, S. E. (2006). Human Rights and Gender Violence: Translating International Law into Local Justice. Chicago: University of Chicago Press.
Panetje, G. (1989). Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali. Denpasar: Kayumas.
Putra, I. M. W., & Sutrisni, N. K. (2024). Penerapan Awig-awig Desa Adat Blahkiuh Terhadap Bhaya Lan Dusta Di Desa Adat Blahkiuh, Kabupaten Badung. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(02), 1751-1760.
Junia, I. L. R. (2023). Mengenal hukum adat Awig-awig di dalam desa adat Bali. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09), 828-844.
Sarjana, I. M., & Budiartha, I. N. P. (2019). Eksistensi dan Penguatan Desa Adat di Bali Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 34–50. https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2048.
Silahuddin. (2015). Kewenangan Desa dan Regulasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta.
Simarmata, R. (2006). Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: UNDP.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Surata, I. N., & Miantari, N. K. D. (2026). Pelibatan Desa Adat Di Bali Dalam Masalah-Masalah Kemasyarakatan Pasca Diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali Dan Otonomi Desa Adat. Kertha Widya, 13(2), 1-14.
Surpha, I. W. (2002). Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.
Wardana, A. (2018). Participatory Governance and Customary Village Autonomy in Bali: Challenges and Opportunities. Journal of Indonesian Legal Studies, 3(2), 189–210. https://doi.org/10.15294/jils.v3i2.25181
Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam-Huma.
Wiguna, I. M. O. (2020). Kewenangan Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Lokal Berbasis Hukum Adat di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1), 15–30. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i01.p02
Windia, W., & Sudantra, I. K. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Wiranata, I. G. A. B. (2005). Dasar-Dasar Etika dan Moralitas: Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4 (1), 81–124
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Made Sudharma

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






