Publication Ethics

UPADHYAYA: JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN

Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan, Fakultas Dharma Acarya, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, berkomitmen menjaga integritas akademik, keaslian karya ilmiah, dan etika publikasi. Setiap naskah yang dikirimkan wajib memenuhi prinsip orisinalitas, kejujuran ilmiah, transparansi, serta penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.

Jurnal tidak mentoleransi tindakan plagiasi, plagiasi diri yang tidak diungkapkan secara semestinya, publikasi duplikat, maupun bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya.

1. Definisi Plagiasi

Plagiasi adalah tindakan menggunakan ide, gagasan, pernyataan, tulisan, data, hasil penelitian, gambar, tabel, atau karya intelektual pihak lain tanpa memberikan pengakuan sumber secara tepat dan memadai, sehingga menimbulkan kesan bahwa materi tersebut merupakan hasil pemikiran atau karya sendiri.

Plagiasi mencakup pengambilan karya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk parafrasa tanpa atribusi yang sesuai. Penggunaan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan juga dapat menjadi pelanggaran apabila dilakukan tanpa pengungkapan, sitasi, atau justifikasi yang semestinya.

2. Bentuk-Bentuk Plagiasi

Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan mengidentifikasi bentuk pelanggaran berikut:

  1. Plagiasi langsung (direct plagiarism): menyalin kata, kalimat, paragraf, atau bagian karya orang lain tanpa tanda kutip dan sitasi yang sesuai.

  2. Plagiasi parafrasa (paraphrasing plagiarism): menyampaikan kembali gagasan atau tulisan sumber lain dengan kata-kata berbeda tanpa mencantumkan sumber.

  3. Plagiasi ide dan data: menggunakan gagasan, teori, data penelitian, instrumen, gambar, tabel, atau temuan pihak lain tanpa atribusi yang memadai.

  4. Plagiasi mosaik (mosaic plagiarism): menggabungkan potongan kalimat atau gagasan dari berbagai sumber tanpa pengutipan dan pengakuan sumber yang tepat.

  5. Plagiasi diri (self-plagiarism): menggunakan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan sitasi yang sesuai.

  6. Publikasi duplikat atau redundan: mengirimkan atau menerbitkan karya yang sama atau secara substansial serupa tanpa pengungkapan yang memadai kepada editor.

  7. Pelanggaran atribusi: tidak mencantumkan sumber yang relevan atau menyajikan kontribusi pihak lain seolah-olah merupakan hasil karya sendiri.

3. Pemeriksaan Kemiripan Naskah

Setiap naskah yang diterima oleh Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan akan melalui pemeriksaan awal untuk mengidentifikasi indikasi kemiripan dengan publikasi, dokumen, atau sumber lain yang tersedia.

Pemeriksaan dapat menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan, seperti Turnitin, iThenticate, atau perangkat lain yang tersedia bagi pengelola jurnal, serta pemeriksaan editorial secara manual.

Hasil pemeriksaan kemiripan digunakan sebagai dasar penelaahan lebih lanjut. Persentase kemiripan tidak secara otomatis membuktikan adanya plagiasi. Editor akan mempertimbangkan sumber kemiripan, ketepatan sitasi, kutipan langsung, daftar pustaka, istilah umum, uraian metode, serta konteks akademik naskah.

Ambang batas kemiripan, apabila ditetapkan oleh pengelola jurnal, diberlakukan sesuai pedoman penulis yang berlaku. Keputusan mengenai dugaan plagiasi ditetapkan berdasarkan pemeriksaan substantif dan bukti yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan angka kemiripan.

4. Tanggung Jawab Penulis

Penulis yang mengirimkan naskah kepada Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan wajib:

  1. Menjamin bahwa naskah merupakan karya asli dan disusun dengan menjunjung integritas akademik.

  2. Mencantumkan sitasi dan daftar pustaka secara akurat untuk semua sumber yang digunakan.

  3. Memberikan tanda kutip dan atribusi yang sesuai untuk kutipan langsung.

  4. Memastikan bahwa data, gambar, tabel, instrumen, dan materi pihak lain digunakan secara sah serta memperoleh izin apabila diperlukan.

  5. Mengungkapkan penggunaan kembali materi yang telah dipublikasikan sebelumnya.

  6. Tidak mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke jurnal lain selama proses editorial berlangsung.

  7. Memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan indikasi kemiripan atau pelanggaran etika.

  8. Memastikan bahwa seluruh sumber yang dicantumkan dalam daftar pustaka benar-benar relevan dan dapat diverifikasi.

  9. Mematuhi ketentuan etika publikasi, hak cipta, dan pedoman penulis yang ditetapkan jurnal.

5. Tindakan terhadap Naskah yang Terindikasi Plagiasi

Apabila ditemukan indikasi plagiasi, editor Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan akan melakukan pemeriksaan sesuai tingkat dan karakteristik dugaan pelanggaran.

Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  1. Meminta klarifikasi atau penjelasan tertulis dari penulis.

  2. Meminta perbaikan sitasi atau revisi naskah apabila masalah bersifat terbatas dan dapat diperbaiki secara etis.

  3. Menunda proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.

  4. Menolak naskah apabila ditemukan plagiasi substansial atau pelanggaran etika yang serius.

  5. Membatalkan keputusan penerimaan apabila pelanggaran terbukti sebelum publikasi.

  6. Melakukan koreksi, pencabutan artikel (retraction), atau tindakan editorial lainnya terhadap artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat dasar yang memadai.

  7. Menghubungi institusi penulis atau pihak terkait apabila diperlukan dan sesuai dengan prosedur penanganan etika publikasi.

Tindakan yang diambil akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, substansi materi yang digunakan, bukti yang tersedia, penjelasan penulis, serta dampaknya terhadap integritas publikasi ilmiah.

6. Prosedur Penanganan Dugaan Plagiasi

Penanganan dugaan plagiasi dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Identifikasi dan dokumentasi bagian naskah yang diduga melanggar etika.

  2. Pemeriksaan sumber pembanding dan bukti oleh editor atau pihak yang ditunjuk.

  3. Permintaan klarifikasi kepada penulis apabila diperlukan.

  4. Evaluasi berdasarkan kebijakan jurnal dan prinsip etika publikasi ilmiah.

  5. Penetapan keputusan editorial secara objektif, proporsional, dan terdokumentasi.

  6. Pelaksanaan tindakan korektif atau sanksi yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Jurnal menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan yang wajar kepada penulis untuk menjelaskan atau menanggapi dugaan pelanggaran.

7. Penggunaan Kecerdasan Buatan

Penggunaan perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak menghapus tanggung jawab penulis atas orisinalitas, akurasi, validitas, dan integritas naskah.

Penulis wajib mematuhi kebijakan penggunaan AI yang ditetapkan jurnal dan mengungkapkan penggunaannya apabila dipersyaratkan. AI tidak boleh digunakan untuk menyamarkan plagiasi, membuat referensi fiktif, memalsukan data, atau menyajikan karya intelektual pihak lain sebagai karya sendiri.

Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah yang diajukan untuk dipublikasikan.

8. Komitmen terhadap Etika Publikasi

Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan menerapkan kebijakan anti-plagiasi secara adil, konsisten, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan pembaca, penulis, editor, reviewer, institusi akademik, serta masyarakat ilmiah.

Pelaksanaan kebijakan mengacu pada prinsip integritas akademik dan pedoman etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Dengan mengirimkan naskah kepada Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan, penulis menyatakan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan ini serta bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran etika publikasi yang berlaku.

Upadhyaya: Jurnal Penelitian Pendidikan
Fakultas Dharma Acarya
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar