PENANAMAN KONSEP TRI KAYA PARISUDHA DALAM TRADISI MARERAOSAN

Penulis

  • Gek Diah Desi Sentana Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.25078/gw.v4i2.1556

Kata Kunci:

Tri Kaya Parisudha, Tradisi Mareraosan

Abstrak

Tradisi di Bali baik itu lisan dan tertulis selalu diusahakan terjaga kelestariannya, bukan hanya oleh masyarakatnya yang mayoritas beragama Hindu, tetapi juga oleh pemerintah. Hal itu dilakukan karena tradisi itu sendiri sebagian besar berkaitan dengan upacara yang dilakukan oleh umat Hindu Bali, dan sudah menjadi ikon masyarakat Bali. Sebuah tradisi akan selalu dapat berkembang dan eksis apabila didukung oleh pendukungnya itu sendiri, artinya selalu ada orang yang mau melestarikan tradisi tersebut, setidaknya dapat memperkenalkannya pada kalangan anak-anak sampai pada yang dewasa. Salah satu tradisi lisan yang menjadi bagian dari kearifan lokal daerah dan terdapat hampir di seluruh wilayah Bali yaitu tradisi yang berkaitan dengan ritual perkawinan yaitu tradisi mareraosan. Keterjalinan hubungan perkawinan antara mempelai dan keluarga didasari dengan perkawinan yang sah, legal dan telah mengikuti berbagai kegitan ritual perkawinan. Hampir seluruh warga di Bali merupakan bagian dari pola hubungan keluarga dan perkawinan seperti ini. Sehingga proses sosialisasi untuk keluarga seperti ini dapat berjalan dengan lancar dan baik. Keluarga dengan tipe seperti inipun bisa dikatakan keluarga yang baik sebab dengan sah dan legalnya sebuah keluarga, maka proses sosialasasi dan penerapan fungsi serta peran mempelai dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk memahami pentingnya perkawinan bagi keluarga dan masyarakat maka calon mempelai perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya konsep Tri Kaya Parisudha dalam ajaran Agama Hindu melalui Tradisi Mareraosan.

Diterbitkan

2017-09-01
Abstrak viewed = 77 times