Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Digitalisasi Kampanye Pemilihan Perbekel di Desa Dalung Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.25078/anubhava.v4i1.2759Abstrak
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social. Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll. Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya
Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel, Pemilihan Perbekel Serentak
Referensi
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Arrianie, Lely. (2022). Teori, Model, Persepektif, dan Media Komunikasi Politik : Jakarta
Aziz, Abdul, dkk, (2021). “Analisis Framing Pemberitaan Politik Dinasti Jokowi Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Media Online”, Jurnal Komunikasi, Universitas Budi Luhur, Jakarta.
Bungin, Burhan. (2018). Komunikasi Politik Pencitraan The Social Construction of Public Administration (SCoPA). Prenadamedia Group Jakarta :
Gulo,(2002). Metodelogi Penelitian. Jakarta : Gramedia Widia Sarana Indonesia
Herman, Achmad. (2020). “Efektifitas Media Sosial sebagai Sarana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah”. Jurnal Komunikasi, FISIP : Universitas Tadulako : Sulawesi Tengah. Karim,
Abdul Gaffar, (2013). Anak Muda Cerdas Berdemokrasi. Komisi Pemilihan Umum : Jakarta. Mundir,(2016). “Menakar Kebebasan Media Massa dan Radikalisme Agama”, Jurnal Komunikasi, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Jember
Robi Yohana dan Sugi Ardana, (2020). “Peranan Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten dalam Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng”. Jurnal Hukum : Buleleng.
Rofiq Anwar, (2019). “Mengkaji Efektifitas Kampanye Politik dalam Perspektif Publik Relations”. Jurnal Hubungan Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Yogyakarta.
Sarti Kasari, dkk, (2021). “Efekttifitas Kampanye Politik di Media Sosial pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo”. Jurnal Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Makassar.
Siti Fatimah, (2018). “Kampanye Sebagai Komunikasi Politik : Esensi dan Strategi dalam Pemilu”. Jurnal Politik, Pascasarjana Ilmu Politik - Universitas Diponegoro.
Sugiantara, Adi (2019). “Efektifitas Sosial Media Instagram @Jokowi dalam Membentuk Personal Branding pada Kampanye Pilpres 2019”. Jurnal Politik, Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Syifaur Rahmah, (2021). “Personal Branding Ganjar Pranowo untuk Membangun Komunikasi Politik di Media Sosial Instagram”, Jurnal Komunikasi, Universitas Budi Luhur Jakarta, Jakarta. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan bahasa (P3B), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1995). Balai Pustaka. Jakarta
Wiarsa Raka Sandi, dkk. (2014). Meretas Pemilu Berkwalitas dan Berintegritas. KPU Provinsi Bali : Bali. Internet : JDIH BPK RI, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014 (di unduh 15 Oktober 2022) Website Resmi Pemerintah Desa Dalung, Kabupaten https://desadalung.badungkab.go.id/ (diunduh 5 Januari 2023)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Anubhava: Jurnal Ilmu Komunikasi HIndu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Anubhava: Jurnal Komunikasi Hindu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at Anubhava: Jurnal Ilmu Komunikasi