DIMENSI TATA KELOLA ADAT DALAM PARIWISATA BUDAYA: TINJAUAN LITERATUR KOMPARATIF ENAM KASUS DI INDONESIA

Penulis

  • Ida Ayu Kartika Maharani
  • Putu Ayu Ossi Widiari UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Kata Kunci:

pariwisata budaya, tata kelola adat, pariwisata berbasis komunitas, tinjauan kasus komparatif, Indonesia

Abstrak

Otoritas adat di Indonesia mengatur pariwisata budaya lewat struktur kepemimpinan yang berjalan paralel, dan kadang berbenturan, dengan pemerintahan formal, namun konsekuensi dari variasi struktur ini bagi kebijakan pariwisata belum banyak dipahami karena penelitian tentangnya tersebar dalam studi kasus tunggal yang masing-masing memakai kerangka teori berbeda. Studi ini membaca berdampingan enam studi kasus terbitan 2023-2025 tentang tata kelola adat dalam pariwisata budaya di Indonesia, masing-masing dari kawasan budaya berbeda, yaitu Kampung Naga (Jawa Barat), Desa Cipancar (Jawa Barat), Pura Lingsar (Lombok Barat), Nagari Sijunjung (Sumatera Barat), Desa Adat Legian (Bali), dan Kampung Saribu Gonjong (Sumatera Barat), sebagai tinjauan literatur kasus komparatif, bukan sintesis metodologis formal. Hasilnya memetakan dua pola deskriptif tempat otoritas adat tampak beroperasi secara berbeda pada pembahasan masing-masing studi asli, yaitu sumber legitimasi kepemimpinan dan bentuk pembatasan terhadap komersialisasi, bukan untuk mengurutkan kasus mana yang paling berhasil. Studi ini juga menemukan bahwa kedalaman pelaporan tata kelola sangat timpang antar-studi, pola yang mungkin sebagian mencerminkan kerangka teori yang dipilih tiap peneliti, bukan semata perbedaan nyata pada tingkat kelembagaan komunitas yang diteliti, sebuah ketimpangan yang berisiko membuat keputusan alokasi dukungan kebijakan jatuh ke komunitas yang paling banyak terdokumentasi, bukan yang paling membutuhkan. Studi ini menyimpulkan bahwa literatur pariwisata budaya berbasis adat di Indonesia akan diuntungkan oleh kesepakatan minimal tentang elemen tata kelola apa yang perlu dilaporkan pada studi kasus mendatang, supaya pertanyaan tentang kerangka teori versus realitas kelembagaan ini bisa diuji secara lebih langsung dengan data primer.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abidin, J., Budiarto, Sahara, L. S., & Darmawan, R. (2025). Ruwatan Bumi Cipancar: Strategi pengembangan pariwisata budaya berbasis kearifan lokal. Journal of Tourism and Economic (JTEC), 8(2), 208-218.

Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation's place in rural development: Seeking clarity through specificity. World Development, 8(3), 213-235.

Darmaya, I. W. (2026). Pemberdayaan pecalang dalam mendukung pariwisata berkelanjutan di Desa Adat Pemuteran, Bali: Perspektif sosio-legal. Cultoure: Jurnal Ilmiah Pariwisata Budaya Hindu, 7(1), 134-145.

Ermayanti, Rahman, F., Indrizal, E., Irwandi, A., & Alyan, R. A. (2024). Kampung Saribu Gonjong: Pengembangan pariwisata budaya di Kabupaten Limapuluh Kota. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(3), 2273-2287.

Giddens, A. (1984). The constitution of society: Outline of the theory of structuration. Polity Press.

Mardika, I. N. (2022). Peran serta desa adat Bali dalam pembangunan dan pemulihan pariwisata Bali pasca Covid-19. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 78-84.

Prasetyo, D. A., & Syafrini, D. (2023). Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata budaya di Perkampungan Adat Nagari Sijunjung Sumatera Barat. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, 6(1), 47-57.

Prathama, A. A. G. A. I. (2022). Hakekat hukum desa adat Bali sebagai subjek hukum dalam pengelolaan pariwisata budaya. Jurnal Meta-Yuridis, 5(2), 30-41.

Rama, B. G. A., Arsawati, N. N. J., Kurniawan, I. G. A., & Mahadewi, K. J. (2025). Optimalisasi fungsi desa adat dalam tata kelola lingkungan berkelanjutan di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan (JERKIN), 3(4), 2862-2867.

Rama, I. W. A., Budiartha, I. N. P., & Sudibya, D. G. (2022). Eksistensi awig-awig Desa Adat Legian dalam melestarikan pariwisata budaya pada era globalisasi (Studi kasus di Desa Adat Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung). Jurnal Analogi Hukum, 4(2), 167-171. https://doi.org/10.22225/ah.4.2.2022.167-171

Rinjani, Q., Anindy, R. C., & Wijayanti, I. (2024). Peran modal sosial dalam pengembangan pariwisata budaya pada tradisi Perang Topat di Pura Lingsar, Lombok Barat. Jurnal Nawasena, 3(2), 24-32.

Ristini, N. K., & Citra, M. E. A. (2022). Peranan desa adat dalam pengembangan desa wisata di Desa Penglipuran. Jurnal Hukum Mahasiswa, 2(2), 444-457.

Soeswoyo, D. M., Nurbaeti, & Gunawijaya, J. (2024). Budaya sistem organisasi sosial dan perannya dalam pengembangan kepariwisataan di Kampung Naga. Khasanah Ilmu: Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 15(1), 51-61.

Suardana, I. W. (2023). Pemberdayaan desa adat dalam pelestarian kearifan lokal menuju pembangunan pariwisata budaya di Kabupaten Tabanan. Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan, 23(1), 63-70.

Sudibya, D. G., Mulyawati, K. R., Dewi, P. A. S. P., & Permatasari, I. D. A. D. (2024). Peranan desa adat dalam upaya filterisasi budaya guna melestarikan pariwisata budaya di Desa Adat Legian, Kabupaten Badung. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 18(1), 12-19.

Widjaya, I. G. N. O., Mirayani, N. K. S., Pratama, I. P. A. A. P., & Wijana, P. A. (2025). Identifikasi potensi plural tourism di Desa Adat Denpasar, Kota Denpasar, Bali. JRT (Journal of Responsible Tourism), 5(1), 549-558.

Diterbitkan

2026-10-10

Cara Mengutip

Maharani, I. A. K., & Widiari, P. A. O. (2026). DIMENSI TATA KELOLA ADAT DALAM PARIWISATA BUDAYA: TINJAUAN LITERATUR KOMPARATIF ENAM KASUS DI INDONESIA. Jurnal Pariwisata Budaya: Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama Dan Budaya, 11(2), 165–175. Diambil dari https://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/parbud/article/view/7528

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.