STRATEGI KOMUNIKASI HUKUM DALAM MENGHADAPI FLAGIARISME PADA KALANGAN MAHASISWA DI ERA SERBA MEDIA

STRATEGI KOMUNIKASI HUKUM DALAM MENGHADAPI FLAGIARISME PADA KALANGAN MAHASISWA DI ERA SERBA MEDIA

Penulis

  • Ni Luh Manik Puja Dewi Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan

DOI:

https://doi.org/10.25078/anubhava.v3i2.3020

Abstrak

Perkembangan teknologi komunikasi pada era digital ini  menuntut mahasiswa untuk adaptif dalam pola pembelajaran merdeka belajar kampus belajar (MBKM). Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa adalah aset penting dalam kemajuan suatu negara terutama pada era serba media. Kondisi ini dapat menjadi peluang dan tantangan pada model komunikasi pendidikan pada era digital ini. Artikel ini menganalisis berbagai problematika adaptasi komunikasi belajar mahasiswa di era serba media ini. Komunikasi ini membawa banyak hal positif seperti mudahnya mengakses dan mendapatkan informasi dari mana saja dengan cepat, memberi kemudahan belajar dari mana saja. Hal ini sesuai dengan prinsip merdeka belajar yang bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa unggul yakni melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Merdeka belajar memberikan kebebasan dalam belajar yaitu bisa di mana saja, kapan saja, bahkan dari sumber mana saja. Dalam program merdeka belajar, mahasiswa harus memiliki pemikiran kritis dan peka terhadap masalah apa yang dihadapi dan sedang terjadi di masyarakat, kemudian menyampaikan pendapatnya dan turut berpartisipasi atau terjun langsung dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga dengan melakukan hal tersebut kita sebagai mahasisw juga turut berperan dalam mengembangkan teknologi di masa yang akan datang. Seiring dengan perkembangan jaman di era yang serba digital, banyak sekali rintangan dan hambatan yang harus dilalui, salah satunya adalah komunikasi. tidak dapat dipungkiri bahwa dengan berkembangnya teknologi, juga beriringan dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Hal tersebut yang harus dicegah dan diminimalisir sebaik mungkin, karena era digital juga hadir bersamaan dengan perkembangan jaman yang melibatkan banyak aspek yaitu sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dampak negatif yang muncul salah satunya adalah plagiarisme. Plagiarisme sering dan banyak terjadi dikalangan akademisi khususnya di tingkat perguruan tinggi. Dalam era digital ini, Mahasiswa banyak memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyelesaikan tugasnya dengan cepat dan mudah ,dengan cara menjiplak atau mengcopy hasil karya orang lain yang ada di internet.  Sudah bukan menjadi hal yang baru lagi mahasiswa memanfaatkan teknologi dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka yang akhirnya melahirkan praktek plagiarisme. Minimnya pemahaman mahasiswa tentang dampak negatif dari plagiarisme,  membuat mahasiswa dengan mudah menjiplak hasil karya orang lain. Padahal hal tersebut secara tidak sadar dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya.

 

 

Referensi

BPK Republik Indonesia. 2010. "JDIH BPK Database Peraturan." Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Agustus. Accessed Maret 28, 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/163898/permendikbud-no-17-tahun-2010.

Budiasa, I Made. 2021. Pergulatan Ideologis di Media Siber Sebuah Analisis Wacana Kritis Stigmatisasi Gerakan Spiritualitas di Bali. Denpasar: UHN Sugriwa Press.

Undang-Undang tentang Hak Cipta. 2014. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. soktober 16. peraturan.bpk.go.id.

Indonesia, BPK Republik. 2014. "Undang-Undang tentang Hak Cipta." Peraturan BPK RI. oktober 16. Accessed juni 2023. peraturan.bpk.go.id.

Kemdikbud. 2023. ANJANI: Anjungan Integritas AKademik Indonesia. April Senin. Accessed Maret 7, 2023. https://anjani.kemdikbud.go.id/.

RI, jdih BPK. 2014. oktober 28. Accessed april 24, 2023. https:peraturan.bpk.go.id.

Soelistyo, Henry. 2011. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta. Yogyakarta: Kanisius.

Diterbitkan

2023-09-01
Abstrak viewed = 139 times