PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
-
DOI:
https://doi.org/10.25078/anubhava.v4i1.2850Abstrak
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pembangunan. Jika terlaksananya keterbukaan informasi ini, masyarakat akan tahu banyak hal, sumber daya manusia terjadi peningkatan yang kemudian menjadi asset bagi pemerintah untuk mendukung percepatan realisasi program pemerintah. Selama 13 (tiga belas) tahun diundangkan masih belum ditindaklanjuti secara masif oleh publik dan badan publik. Belum ditindaklanjuti terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2022 yang dilaksanakan, ada beberapa badan publik di Provinsi Bali yang belum mendapatkan predikat informatif.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti terkait “Peran Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan PerKI Untuk Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Bali” dengan rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Strategi Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 2) Apakah Kendala Yang Dihadapi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 3) Apakah Implikasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Bagi Badan Publik ?
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori AIDDA (Attention, Interest, Desire, Deccision, Action), teori sibernetika, teori nilai ekspektasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (liibrary research). Sumber data digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 5 (lima) teknik, yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan penelusuran data online. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan display data.
Adapun temuan hasil penelitian adalah : 1) Strategi Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik yakni : Penggunaan media komunikasi publik, saluran elektronik dan non elektronik; Advokasi, sosialisasi dan edukasi kepada badan publik; Kolaborasi dan sinergi program kegiatan bersama badan publik; Pelibatan badan publik pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan program kerja KI Pusat. 2) Kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik diantaranya: Dukungan struktur organisasi; Anggaran penguatan tata kelola; Fasilitasi peningkatan kompetensi komisioner dan sekretariat; Sarana dan prasarana; Kendala pelaksanaan layanan informasi publik di badan publik. 3) Implikasi dalam mensosialisasikan peraturan komisi informasi bagi badan publik yaitu : a. Terbentuknya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik yakni Menjadi cara mencegah potensi korupsi dan Pengembangan diri dan lingkungan; b. Terpenuhinya hak asasi manusia dibidang informasi yaitu Tumbuhnya kepercayaan masyarakat, Bukti negara atau pemerintah hadir kepada masyarakat, dan Tersedianya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi; c. Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik dengan Terwujudnya badan publik informatif dan Terbentuknya masyarakat informasi.
Kata Kunci : Peranan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik
Referensi
Agus Surono. 2013. Fiksi Hukum dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Universitas Al-Azhar Indonesia.
Asgart Sofian Munawar. 2011. Keterbukaan Informasi Publik dalam Perspektif Governability. https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jipp/article/view/SMNAS/1609. Diakses Jumat, 5 Mei 2023.
Danayanti Eva, Kresna, & Mustakim. 2021. Laporan Hasil Penelitian, Pemetaan Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia. Jakarta : Aliansi Jurnalis Indonesia
Dhoho A. Sastro, M. Yasin, Ricky Gunawan, Rosmi Julitasari dan Tandiono Bawor. 2010. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : LBH & Yayasan TIFA
Dipopramono Abdulhamid. 2017. Keterbukaan Dan Sengketa Informasi Publik. Jakarta : Renebook.
Domai Tjahjanulin, Hermawan., & Yuliani Leny. 2015. Perencanaan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik (Studi di Bagian Humas Setda Kabupaten Banten). Malang : Universitas Brawijaya Press (UB Press). Santoso dalam Fadjri. 2011.
Febriananingsih, Nunuk. 2012. Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. Diakses 4 Juni 2022. dari
https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/viewFile/110/99
Irwan, Zufra. 2021. Transparansi Menyelamatkan Aparatur Dari Jerat Hukum, Panduan Tata Kelola Layanan Informasi Publik untuk Aparatur dan Badan Publik. Jakarta Selatan : Mata Aksara.
Kaelan. 2010. Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner. Yogyakarta: Paradigma.
Komisi Informasi Pusat. 2009. Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : Gajah Hidup Print.
Rosidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Santoso, Lukman AZ & Yahyanto. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Malang : Setara Pers.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Anubhava: Jurnal Ilmu Komunikasi HIndu

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Anubhava: Jurnal Komunikasi Hindu is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at Anubhava: Jurnal Ilmu Komunikasi





