IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
DOI:
https://doi.org/10.25078/up.v4i2.2782Kata Kunci:
Implikasi, Perkawinan Usia DiniAbstrak
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying merupakan salah satu peristiwa yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama dan undang-undang No 16 pasal 7 Tahun 2019. Berdasarkan latar belakang ini, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, 2. Bagaimanakah implikasi dari pelaksanaan perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, 3. Bagaimanakah upaya pemerintah desa atau masyarakat dalam mengantisipasi perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenology. Landasan teori yaitu teori perubahan sosial, teori perubahan perilaku (behavioristic), dan teori interaksionisme Simbolik. Teknik penentuan informan yaitu purposive. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa 1) terjadinya perkawinan usia dini di Banjar Auman Bukit Munduk Tiying adalah akibat oleh faktor internal dan eksternal, 2) implikasi dari perkawinan usia dini yang terjadinya yaitu implikasi terhadap pendidikan, psikologis, kesehatan reproduksi, religious, moral, sosial, dan hukum 3) upaya pemerintah desa atau masyarakat dalam mengantisipasi perkawinan usia dini adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait implikasi perkawinan usia dini, peran orang tua dalam menjaga dan mengingatkan anaknya serta mengingatkan tentang peraturan perundang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah.
