PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENGATASI PERUSAHAAN FINTECH LENDING ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v17i1.963Kata Kunci:
Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology, Fintech LendingAbstrak
Keberadaan Fintech (financial technology) di Indonesia telah berkembang sejak tahun 2006, namun Fintech Lending itu sendiri baru muncul pertama kali pada tahun 2016 dan terus mengalami pertumbuhan. Fintech Lending merupakan jenis Fintech yang lebih dikenal dalam masyarakat Indonesia, dimana dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 total Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Fintech Lending adalah suatu metode yang dapat memberikan solusi alternatif dalam proses pinjam meminjam uang secara online dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional, disisi lain permasalahan muncul akibat banyaknya Fintech Lending illegal yang bermunculan dengan mudah diakses oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan tidak aman bagi penggunannya, dimana Juli 2021 SWI telah menindak sebanyak 3.365 Fintech Lending ilegal sejak tahun 2018. Tingginya angka Fintech Lending ilegal daripada yang legal mengakibatkan permasalahan yang komplek dalam praktiknya di Indonesia yang perlu ditangani dengan regulasi peraturan yang meliputi pengawasan, pembinaaan dan penegakan hukum. Peran OJK sebagai lembaga negara untuk mengurus dan mengawasi Fintech Lending telah mengeluarkan aturan khusus mengenai Fintech Lending melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan tetapi secara substansi hukum aturan tersebut hanya berlaku bagi Fintech Lending yang legal saja akibat tidak adanya ketentuan pidana yang menjerat Fintech Lending tanpa izin. Sehingga telihat adanya kekosongan hukum (leenten van normen). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Peran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengatasi Perusahaan Fintech Lending Ilegal? dan 2) Bagaimana Upaya Hukum Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengatasi Perusahaan Fintech Lending Ilegal? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara konseptual atau (conceptual approach), teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif, komparatif, evaluatif, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi perusahaan Fintech Lending Ilegal saat ini hanya dapat melakukan upaya penutupan dan pemblokiran aplikasi melalui Satgas Waspada Investasi. Hal ini terjadi akibat adanya dua hambatan yaitu hambatan internal dari subsansi hukum POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tidak memuat penjelasan secara rinci terkait bagaimana kedudukan Fintech di mata hukum, belum adanya Regulasi atau Undang-Undang khusus yang memberikan kewenangan bagi OJK untuk menindaklanjuti Fintech Lending ilegal. Hambatan eksternal adalah masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam pengetahuan, pemahaman sikap, dan prilaku hukum sebagai pengguna Fintech Lending ilegal. Upaya hukum yang dalam mengatasi perusahaan Fintech Lending Ilegal saat ini adalah dengan upaya hukum represif dan upaya hukum preventif.








