PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI DESTINASI WISATA PEDESAAN DI KALIMANTAN TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v21i1.6343Keywords:
Communnal IPR, Customary Law, East Kalimantan, Government Regulation, Legal Awareness, Nusantara Capital City, Rural Tourism, Tourism.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Regulasi Pemerintah dan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal di destinasi wisata pedesaan Kalimantan Timur, wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menggunakan pendekatan Mixed Method Sequential Explanatory, penelitian melibatkan 200 responden (pelaku wisata dan tokoh adat) serta informan kunci. Data kuantitatif dikumpulkan via kuesioner skala Likert 1-7, sedangkan kualitatif melalui wawancara mendalam. Hasil uji statistik deskriptif menunjukkan persepsi responden terhadap regulasi dan kesadaran hukum berada pada kategori moderat (Mean ~4.00). Namun, analisis regresi linier menyingkap temuan krusial bahwa secara parsial, pengaruh regulasi dan kesadaran hukum terhadap perlindungan HKI tidak signifikan (p > 0.05). Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan tajam antara aturan normatif dengan implementasi lapangan, serta kesadaran hukum yang belum terkonversi menjadi tindakan perlindungan aktif. Penelitian menyimpulkan urgensi model pendaftaran "jemput bola" dan revitalisasi peran lembaga adat sebagai jembatan hukum formal.








