KEADILAN DAN KESADARAN “AKU” DAN “LIYAN” DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Tinjauan Relasionalitas - F.X. Armada Riyanto
DOI:
https://doi.org/10.25078/sjf.v14i2.2542Kata Kunci:
Aku, Liyan, Hukum, Korupsi, RelasiAbstrak
Tulisan ini berbicara tentang kesadaran “Aku” dan “Liyan” dalam kasus penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kesadaran akan “Aku” dan “Liyan” dalam kasus penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dianggap mulai memudar yang berdampak pada sikap keadilan bagi kedua subjek. Korupsi merupakan sebuah tindakan kriminal yang dilakukan segelintir atau sekelompok orang untuk memperkaya dirinya dengan cara memanfaatkan sarana-sarana yang dimilikinya, seperti jabatan dan kekuasaan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan cara studi kepustakaan yang bersumber dari buku Relasionalitas ditambah dengan literatur-literatur yang mendukung pembahasan tulisan ini. Hasil yang ditemukan dalam tulisan ini adalah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dianggap lemah dan tak berdaya. Hal ini dikarenakan sumber daya manusianya yang kurang menyadari makna “ke-Aku-an” yang sebenarnya sehingga membuat orang lain atau “Liyan” menderita. Kurangnya pemahaman tentang kesadaran akan “Aku”, dalam kasus penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi alasan utama mengapa “Liyan” mendapatkan perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan di dalam hidupnya.