Strategi Menjaga Eksistensi Pelestarian Lingkungan Melalui Ajaran Tri Hita Karana di Desa Pakraman Serangan
DOI:
https://doi.org/10.25078/vs.v10i1.3663Keywords:
Eksistensi, Pelestarian Lingkungan, Strategi, Tri Hita KaranaAbstract
Pelestarian lingkungan merupakan kewajiban setiap individu dengan tujuan kehidupan manusia semakin harmonis dengan alam sekitarnya. Manusia memiliki peran kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan, baik itu dalam aspek rohani di tempat ibadah seperti pura dengan menjaga kebersihan dan kesucian area pura, dalam aspek sosial dengan memelihara hubungan harmonis antara sesama manusia, serta dalam aspek alam dengan menjaga kebersihan lingkungan dan melestarikan alam sekitarnya. Karakteristik pola ruang kawasan memadukan pembagian falsafah Tri Hita Karana dengan perpaduan konsep Tri Mandala yang dapat dikatagorikan antara lain : (1) Parhyangan, adalah ruang utama yang peruntukannya sebagai tempat: Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Tiga, hutan bakau, kawasan suci, mata air, pantai atau laut. Utama nya daerah hulu dan hilir perencanaan yang tempatnya tersebar di setiap Banjar; (2) Pawongan, adalah ruang wilayah Madia dengan segala prioritas peruntukannya sebagai pusat pengembangan pusat desa dengan permukiman penduduk yang sedikit masih bercirikan desa tradisional; dan (3) Pelemahan, adalah ruang Kanista, dengan peruntukannya sebagai tempat bertani, berladang, beternak bagi warga desa. Kebersihan lingkungan tercermin dari kebersihan dan kesucian tempat suci di sekitar tempat tinggal. Untuk menjaga kelestarian dan kesucian tempat suci di Desa Pakraman Sakenan terdapat aturan-aturan yaitu wanita yang sedang datang bulan dilarang memasuki areal di Pura Dalem Sakenan, dilarang menaiki bangunan Pura, dilarang mencorat-coret bangunan. Para tokoh masyarakat dan pemuka agama membantu memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan sosial agar permasalahan tersebut bisa di atasi dan menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan sosial. Kemudian menjaga dan membina masyarakatnya agar tetap menjalankan kewajiban dalam melestarikan lingkungan.