BUNUH DIRI “ULAH PATI” DALAM SUSASTRA HINDU
Kajian Psikologi Agama
Abstrak
Bali menempati posisi ketiga dengan kasus bunuh diri terbanyak di Indonesia dengan 638 kasus, mengikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bunuh diri atau yang sering disebut "ulah pati" dipandang sebagai tindakan yang sangat tercela karena mengganggu proses karma dan reinkarnasi. Tulisan ini menggunakan teori psikologi agama K.I Pargament dikombinasikan dengan teori Hermeneutika dari Ricoeur. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil analisis tersebut kemudian disajikan secara informal. Bunuh diri sebagai fenomena seringkali merupakan cermin dari kekosongan spiritual, ketiadaan pemahaman mendalam mengenai hakikat hidup dan nilai-nilai keagamaan yang memberi arti serta arah Mengakhiri hidup secara prematur dianggap tidak sesuai karena menghambat proses spiritual yang sejatinya diperlukan untuk mencapai moksa. Tindakan bunuh diri bukan saja membuat sang diri (roh) mendapatkan siksaan kegelapan neraka selama 60 ribu tahun lamanya dan menyebabkan lingkungan sekitar menjadi kotor atau leteh. Kekotoran tubuh bagi orang membunuh dirinya tidak layak dalam upacara pembakaran, termasuk curahan air mata atau percikan air yang harus dipersembahkan kepada Dewa serta membuat orang-orang mengusung tubuh (mayat bunuh diri) dalam pembakaran mayat harus melakukan pembersihan diri secara rohani melali jalan tapta kṛccha vratam dan dipandang perlu untuk melakukan upaya strategi pencegahan bunuh diri dalam konteks Hindu.