Rencana Usia Menikah Dan Hamil Pada Remaja Putri Dilihat Dari Persfektif Kesehatan Reproduksi

Authors

  • Ni Made Diaris UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.25078/jyk.v7i2.4057

Keywords:

Remaja, Pranikah, Kesehatan Reproduksi

Abstract

Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 kesehatan reproduksi remaja ditargetkan semakin membaik. Persentase perkawinan perempuan di bawah 18 tahun menjadi 9,8% (Kemenkes, 2020). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran rencana pranikah remaja putri dilihat dari rencana usia menikah dan hamil, serta rencana persiapan pranikah. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif mengunakan pendekatan Cross Sectional. Sampel  berjumlah 93 remaja perempuan belum menikah yg diambil secara accidental. Sumber data yang dipakai adalah data primer dengan menggunakan instrument berupa kuesioner yang berisikan pertanyaan terkait rencana pranikah, data kemudian dinalaisis secara univariat. 5 prioritas utama dari 10 dimensi kesiapan yang dipilih, rata-rata memilih kesiapan mental yaitu sebesar 97,8%, disusul kesiapan finansial sebesar 78%, kesiapan emosional sebesar 59,3%, Kesiapan fisik sebesar 56%, dan kesiapan intelektual sebesar 45,1%. Hasil survei terhadap target usia menikah, Sebagian besar berencana menikah di usia antara 25-30 tahun yaitu sebanyak 79,1%. Namun disayangkan sekali karena ada yang memilih menikah diluar usia yang disarankan yaitu dibawah usia 21 sebesar 5,5% dan diatas 35 tahun sebesar 3,3%. Hasil survei terhadap target usia hamil yang dilakukan pada remaja putri menunjukan hasil bahwa sebagian besar responden memiliki rencana hamil di usia anatar 25-30 tahun yaitu sebesar 80,2%. Sebesar 2,2% yang berencana hamil diatas usia resiko tinggi yairu usia diatas 35 tahun. Dari hasil penelitian ini diharapkan apa yang direncanakan bisa benar-benar dicapai dengan baik Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pernikahan dan kehamilan di usia muda guna menghindari berbagai risiko kesakitan dan kematian yang mungkin terjadi.

References

Adhikari, R. P. (2018). Child marriage and physical violence: results from a nationally representative study in nepal. Journal of Health Promotion, 6, 49-59. https://doi.org/10.3126/jhp.v6i0.21804

Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta

Badruzaman, D. (2021). Tingkat Gugatan Perceraian Antara Pasangan Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama. Asy-Syari'ah, 23(1), 125-142. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah/article/view/6656

Bartal, M. F., & Sibai, B. M. (2022). Eclampsia in the 21st century. American journal of obstetrics and gynecology, 226(2), S1237-S1253. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0002937820311285

Efevbera, Y., Bhabha, J., Farmer, P., & Fink, G. (2019). Girl child marriage, socioeconomic status, and undernutrition: evidence from 35 countries in sub-saharan africa. BMC Medicine, 17(1). https://doi.org/10.1186/s12916-019-1279-8

Hapisah, H., Rafidah, R., Sofia, N., & Mahpolah, M. (2023). Determinants of problems in teenage pregnancy. JOSING: Journal of Nursing and Health, 4(1), 17-24. https://doi.org/10.31539/josing.v4i1.7594

Kementerian Kesehatan RI. (2018). Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kesehatan, D., Direktorat, K., Kesehatan, J., & Kementerian Kesehatan, M. (2020). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Rencana Aksi Kegiatan.

Putri G, Winarni S, Dharmawan Y. Gambaran Umur Wus Muda Dan Faktor Risiko Kehamilan Terhadap Komplikasi Persalinan Atau Nifas Di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro. 2017; 5: 150–157. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/15259/14755

Rahayu, A. (2017). Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Remaja dan Lansia.

Sari, D. K., Noer, K. U., & Rudiatin, E. (2021). Evaluasi model cipp program generasi berencana di dki jakarta. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(09), 1535-1547. https://doi.org/10.36418/jist.v2i9.227

Siregar, A. N. (2020). Usia Perkawinan Berdasarkan Mental Emosional Antara Pria Dan Wanita. EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender. file:///Users/adediaris/Downloads/10836-29912-1-PB%20(4).pdf

Widyawati, E., & Pierewan, A. C. (2017). Determinan pernikahan usia dini di Indonesia. Socia: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 14(1). https://journal.uny.ac.id/index.php/sosia/article/view/15890/9742

Vivatkusol, Y., Thavaramara, T., & Phaloprakarn, C. (2017). Inappropriate gestational weight gain among teenage pregnancies: prevalence and pregnancy outcomes. International Journal of Women's Health, Volume 9, 347-352. https://doi.org/10.2147/ijwh.s128941

Yanti & Sari, W.A. (2016). Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Kelurahan Sampara Kabupaten Konawe. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 1(4): 6-10.

Published

2024-09-11

Issue

Section

Abstract viewed = 18 times