Efektivitas Penggunaan Rekam Medis Elektronik Pendaftaran Rawat Jalan Di Rumah Sakit Tk. II Udayana
DOI:
https://doi.org/10.25078/jyk.v8i1.4009Keywords:
Rekam Medis Elektronik, Rumah Sakit, Rawat JalanAbstract
Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 45 menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem manajemen rekam medis yang sebelumnya belum optimal. Berdasarkan studi awal, efektivitas pelayanan saat masih menggunakan rekam medis manual dinilai kurang optimal karena beberapa faktor. Setelah beralih ke RME, pelayanan menjadi lebih mudah dan meningkatkan efektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan RME pada pendaftaran rawat jalan di Rumah Sakit Tk. II Udayana, dilihat dari empat aspek: tugas dan fungsi, rencana/program, ketentuan dan peraturan, serta tujuan/kondisi ideal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi. Subjek penelitian terdiri dari lima orang, yaitu satu kepala rekam medis rawat jalan dan empat staf pendaftaran. Data diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada aspek tugas dan fungsi, RME dinilai efektif karena petugas telah menjalankan tugasnya dengan baik. Pada aspek rencana/program, pelaksanaan juga efektif karena program telah tercapai, meskipun masih menunggu pembaruan dari tim IT. Pada aspek ketentuan dan peraturan, RME dinilai efektif karena telah tersedia SPO dan rumah sakit memiliki kebijakan menjaga kerahasiaan data. Pada aspek tujuan/kondisi ideal, RME memberikan manfaat bagi pengguna, meskipun kondisi ideal yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
References
Abiyasa, M. T. (2019). Peran Electronic Medical Record di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. INFOKES: Info Kesehatan. Retrieved from https://infokes.dinus.ac.id/2019/03/11/159/
Alzedan, R. M. (2019). Resume Tugas Sistem Informasi Manajemen Rizki Meigusti Alzedan Fakultas Komputer INFORMASI, 1–2.
Barbazza, E., Allin, S., Byrnes, M., Foebel, A. D., Khan, T., Sidhom, P., … Kringos, D. S. (2021). The current and potential uses of Electronic Medical Record ( EMR ) data for primary health care performance measurement in the Canadian context : a qualitative analysis, 0, 1–11.
Erawantini, F., Nugroho, E., Sanjaya, G. Y., & Hariyanto, S. (2019). Rekam Medis Elektronik: Telaah Manfaat Dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Dasar. Prosiding Forum Informatika Kesehatan Indonesia, 1(1), 1–10. Retrieved from http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/fiki2013/article/view/522
Habibah Aini Nurul. (2023). Penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan di, 2023.
Handiwidjojo, W. (2019). Rekam Medis Elektronik. Jurnal EKSIS, 2(1), 36–41.
Latipah, T., Solihah, S., & Setiatin, S. (2021). Pengaruh Rekam Medis Elektronik Terhadap Peningkatan Efektivitas Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit X.
Murti Sri. (2015). EKSISTENSI PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI ERA GLOBALISASI Sri, 177–184.
Neng Sari Rubiyanti. (2023). Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 179–187. doi:10.59246/aladalah.v1i1.163
Permenkes. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, (829), 1–19.
Simanjuntak, M. (2018). Tinjauan Kepatuhan Dokter Dalam Pengisian Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia ( Rsu Ipi ) Medan Tahun 2018. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 3(2), 518–523. Retrieved from https://core.ac.uk/