IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI KEDINASAN BIDANG PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.25078/jpm.v8i02.986Keywords:
Authority, Quality Assurance, Correctional Higher EducationAbstract
The quality of higher education is obtained by implementing an internal quality assurance system carried out through the determination, implementation, evaluation, control, and improvement of higher education standards. The purpose of the research is to examine the sources of the internal quality assurance authority of the correctional higher education, and review the implementation of the internal quality assurance of the correctional higher education. Research methods are carried out by qualitative methods with data collection techniques in the form of observations and literature studies, then data were analyzed qualitative descriptive. The results of the research can be concluded first, the sources of authority for internal quality assurance of the correctional higher education are the Regulation of the Minister of Research, Technology and Higher Education Number 62 of 2016 concerning the Higher Education Quality Assurance System and the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 27 of 2000 concerning the Statute of the Polytechnic of Correctional Sciences. The second, the implementation of the internal quality assurance authority of the correctional higher education is realized by the establishment of the Quality Assurance Unit organization, the preparation of internal quality assurance system documents, and the implementation of quality supervision.
Downloads
References
Jurnal
Arifudin, Opan. (2019). Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi). Volume 3 Nomor 1.
Cahyono, Wahyu Hadi dan Aisyah, Rr. Herini Siti. (2020). Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah. Jurnal Jurist-Diction. Volume 3 Nomor 2.
Firdaus, Insan. (2021). Analisa Kebijakan Penerapan Sistem Merit Dalam Penempatan Lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Dan Politeknik Imigrasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 15 Nomor 2.
Fitrah, Muh., Ruslan, Hendra. (2018). Urgensi Sistem Penjaminan Mutu Internal Terhadap Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi. Jurnal Penjaminan Mutu. Volume 4 Nomor 1.
Munaf, Yusri. (2016). Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh Publishing.
Nurdin, Ismail dan Hartati, Sri. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Paputungan, Inggit Putri, Ansar, dan Mas, Sitti Roskina. (2021). Keefektifan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Jurnal Pedagogika. Volume 12 Nomor 1.
Reknati, Puji dan Sursina. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Meningkatkan Mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran. Jurnal Meteor STIP Marunda. Volume 12 Nomor 1.
Remaja, I Nyoman Gede. (2017). Hukum Administrasi Negara. Singaraja: Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.
Suban, Alwan. (2020). Sistem Penjaminan Mutu Dan Pengawasan Pendidikan Tinggi. Jurnal al-Fikrah. Volume VIII Nomor 2.
Wijayanti, Anis dan Selawati, Bekti Ayu. (2020). Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Perguruan Tinggi Kedinasan. INTEGRITAS : Jurnal Antikorupsi. Volume 6 Nomor 1.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tiggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2000 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.DL.02.01-340 Tahun 2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Struktur Organisasi Satuan Penjaminan Mutu.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-82 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 tentang Penetapan Peserta Pelatihan Auditor Mutu Internal Dari IPB Tahun 2021.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-120 Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Penetapan Tim Auditor Mutu Internal Poltekip Tahun 2021.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-228 tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Penetapan Tim Auditor Dalam Rangka Audit Mutu Perpustakaan Poltekip Tahun 2021.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-309 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penetapan Dokumen Kebijakan Mutu Dan Manual Mutu Sebagai Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekip Tahun 2021.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-319 Tahun 2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Penetapan Dokumen Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pembelajaran Sebagai Dokumen Standar Mutu Pendidikan Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekip Tahun 2021.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-386 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 tentang Penetapan Personil Gugus Penjaminan Mutu Program Studi Poltekip Tahun 2021.
Keputusan Direktur Poltekip Nomor SDM.5.SM.09.02-16 Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Penetapan Dokumen Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan Pembelajaran, Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran, Dan Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan Sebagai Dokumen Standar Mutu Pendidikan Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekip Tahun 2022.
Internet
Daftar Instansi Yang Membuka Pendaftaran: diakses dari https://dikdin.bkn.go.id/daftar Instansi, diakses pada tanggal 9 April 2022.
Rincian Kuota Sekolah Kedinasan 2022 Tiap Instansi, Ada 7.080 Formasi: diakses dari https://katadata.co.id/iftitah/ berita/625790c161649/rincian-kuota-sekolah-kedinasan-2022-tiap-instansi-ada-7080-formasi, diakses pada tanggal 14 April 2022.