PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 80 TAHUN 2018 TENTANG PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI

Authors

  • Ni Made Muliani UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
  • I Made Sukma Muniksu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.25078/kalangwan.v10i1.1600

Keywords:

Bahasa Bali, Pergub No.80 tahun 2018

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengemukakan tentang Peraturan Gubernur Bali nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi dan mengadakan interaksi sosial. Bahasa daerah (bahasa Ibu) merupakan salah satu warisan kekayaan intelektual yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya. Keragaman bahasa daerah memberikan nuansa unik terhadap Indonesia di mata dunia. Bahasa daerah sudah sepatutnya dibina, dikembangkan dan dilestarikan supaya tidak mengalami kepunahan. Bahasa Bali (Bahasa daerah Provinsi Bali) dilindungi oleh Pergub no.80 tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan bahasa daerah secara intens di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan kerja. Kemampuan bahasa akan semakin terasah apabila sering diterapkan. Penggunaan bahasa Bali sebagai bahasa pergaulan sehari-hari mendorong generasi muda untuk semakin mencintai bahasa daerahnya.

Downloads

Published

2022-08-08

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 830 times